Harga tanah proyek rumah “ditandai” Rp 322 miliar?  

SBO, Jakarta— Saksi kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk program perumahan dengan uang muka Rp0 untuk Pemprov DKI Jakarta, Indra Arharrys mengatakan, harga pembelian tanah proyek tersebut adalah sengaja dinaikkan menjadi Rp 322 miliar.

Direktur Pembangunan Perumda Pembangunan Sarana Jaya menjelaskan, kenaikan harga tersebut sengaja dilakukan agar harga tanah yang dilaporkan berada di atas harga pembelian dari PT Adonara Propertindo, yakni Rp 291,04 miliar.

Pembelian tanah seluas 41.876 meter persegi untuk proyek tersebut dilaporkan dengan harga di atas harga transaksi, kata Indra saat pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7).

Sengaja perubahan harga tanah proyek rumah dari Rp 0 ini dilaporkan kepada mantan Dirjen PPSJ, Yoory Corneles.

Indra juga mengatakan, pihaknya awalnya membeli tanah tersebut dari PT Adonara Propertindo seharga Rp 291,04 miliar atau Rp 6,95 juta per meter persegi, dengan uang muka Rp 71,5 miliar.

Namun uang muka tersebut, kata dia, diberikan tanpa lampiran penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik.

Namun saat dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Indra mengatakan ada kewajiban untuk mencantumkan lampiran penilaian KJPP dalam laporan pembelian tanah, sehingga pihaknya meminta KJPP Wisnu Junaidi mengurus penilaian yang diperlukan.

Namun saat dilakukan appraisal oleh KJPP Wisnu Junaidi, diketahui harga sebenarnya tanah proyek tersebut adalah Rp 4 juta per meter persegi atau total Rp 167,5 miliar dengan metode pasar.

Mengingat harga sebenarnya tanah yang dibeli dari PT Adonara Propertindo berbeda dengan harga sebenarnya tanah berdasarkan metode pasar, maka KJPP menyarankan agar penilaian harga tanah dilakukan dengan metode pendapatan dengan pendekatan nilai investasi.

“Diberikan cara alternatif agar harganya di atas transaksi di laporan, ujarnya.

Dengan metode alternatif tersebut, lanjutnya, nilai proyek rumah DP sebesar Rp 322 miliar atau Rp 7,87 juta per meter persegi dalam laporan penilaian.

Indra bersaksi dalam sidang dugaan kasus korupsi pembelian tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, untuk program perumahan Rp 0 DKI Pemprov DKI yang menjerat mantan Dirjen PPSJ Yoory Corneles

Sebelumnya, Yoory didakwa bersama-sama melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 256,03 miliar dalam kasus ini.

Yoory diduga melakukan korupsi bersama pemilik sebenarnya PT Adonara Propertindo, Rudy Harton dan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adriano.

Dalam kasus korupsi, Yoory diduga memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp 31,82 miliar, sedangkan Rudy diduga memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp 224,21 miliar yang menyebabkan kerugian finansial.

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (LA) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TIM SBO
error: Content is protected !!