Standar RPH Pelaksanaan Dam 2024

SwaraBangsaOnline— Surat edaran baru terkait panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 Masehi telah diterbitkan direktorat jenderal penyelenggara Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Ada dua pokok penting yang diatur dalam surat ini, yakni kriteria Rumah Pemotongan Hewan dan penekanan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, termasuk bagi masyarakat Indonesia.

Surat ini diterbitkan pada 5 Juni 2024. Hilman Latief menjelaskan, surat ini terbit sebagai panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, Petugas Haji Daerah, dan Jemaah Haji dalam pelaksanaan dam agar sesuai dengan ketentuan syariat dan memiliki kemanfaatan yang luas.

Untuk tujuan itu, kata Hilman, edaran ini antara lain mengatur kriteria hewan dam dan standar RPH. “Hewan dam yang dibeli dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria,” jelas Hilman, Sabtu 8 Juni 2024.

Berikut kriteria hewan dam.

Pertama, jenis hewan ternak, kambing, domba, dan unta. Kedua, cukup umur, A. kambing dan domba minimal umur 1 satu tahun dan B. unta minimal umur 5 lima tahun.

Kriteria ketiga, kondisi hewan sehat. Misalnya, kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants perakut dan akut. Unta juga tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat. “Hewan dam juga tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku berat,” kata Hilman.

Berkenaan RPH, ada sejumlah standar perlu diperhatikan saat jemaah akan menentukan pilihan. Pertama, RPH harus memiliki izin resmi dan/atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kedua, RPH berlokasi di dalam Tanah Haram. Dan ketiga, pengelolaan hewan dam dalam RPH tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.

“Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Hilman.

“Khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara,” tuturnya.

Terbitnya edaran ini, kata dia, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Surat edaran baru ini sekaligus mencabut Surat edaran sebelumnya, Surat edaran Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.,” pungkasnya.

TIM SBO

 

error: Content is protected !!