Sarimuda Divonis Tiga Tahun & Denda Rp 100 Juta

SwaraBangsaOnline, Palembang— Sarimuda dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam perkara pidana korupsi atau melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan tanpa denda.

Hal-hal yang memberatkan: Tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi

Faktor yang meringankan: Terdakwa merupakan pencari nafkah keluarga dan berperilaku sopan selama persidangan

JUMAT, 7 JUNI 2024 (TIM SBO)

 

error: Content is protected !!