Kasus Proyek USB Menyeret JEP Kabid SMA

SwaraBangsaOnline, Palembang— Ada gejala umum di OKU Selatan: ketika penegak hukum mengusut sebuah perkara, mereka yang terlibat segera kasak-kusuk coba merendamnya. Alih-alih bersiap menangkal pengusutan dengan fakta-fakta untuk bersama-sama mengungkap kebenaran, para terduga sebuah tindak kejahatan coba menghentikan penyidikan dengan segala cara. Bahkan dengan suap dan lobi-lobi kekuasaan atau pejabat daerah.

Itu yang terjadi dengan dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri di Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan. Proyek pembangunan senilai Rp 2.247.299.409 itu diduga secara sengaja diselewengkan.

Hasil temuan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan, ditemukan banyak permasalahan di lapangan padahal anggaran proyek unit sekolah baru itu dua miliar lebih.

Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan mulai menelisik kasus ini sejak awal tahun 2024. Dari beberapa saksi dan bukti yang telah ditemukan, dugaan korupsi tercium tajam dan melibatkan Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan JEP. JEP ditahan oleh tim penyidik di Lapas Kelas ll B Muaradua untuk 20 hari ke depan.

Pucuk dicinta ulam pun tiba, kasus ini menandai Kabupaten OKU Selatan sedang dalam sorotan

JEP ditahan berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan Nomor: PRINT-825/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.

“Penahanan dilakukan, karena dikhawatirkan adanya upaya tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Ini untuk mempercepat proses persidangan,” kata Kepala Kejadian Negeri Kabupaten OKU Selatan, Adi Purnama, SH, 29 Mei 2024.

Sebagai pelaksana kegiatan, tersangka JEP diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

ADENI ANDRIADI

 

Leave a Reply

error: Content is protected !!