Pengelola DA Club 41 Bantah Jual Kuaci

SwaraBangsaOnline, Palembang— Pengelola diskotik Darma Agung Club 41 Palembang, Tommy, membantah adanya jual beli Kuaci (Ekstasi) di diskotik DA Club 41 miliknya.

“Kami khawatir izin kami resmi dan didukung Pemkot. Soalnya izinnya dicabut sementara karena belum ada verifikasi dari sana, jadi pernyataan mereka dicabut sementara. Padahal, semuanya sudah lengkap. Cuma kendalanya belum terverifikasi padahal belum dicabut,” kata pengelola diskotik DA Club 41, Tommy, saat didatangi Satpol-PP Kota Palembang dan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) guna diperiksa kelengkapan izin diskotik DA Club 41 oleh Analis Kebijakan Ahli Madya, Hastuti, Rabu 29 Mei 2024.

“Semuanya sudah kita unggah lagi,” kata Tommy.

Tommy membantah ada barang bukti narkotika seperti pil ekstasi yang ditemukan Ditres Narkoba Polda Sumsel saat penggerebekan.

“Itu tidak benar, di foto itu ada biji bunga matahari, saya tidak menjualnya, wah, saya tidak tahu,” kata Tommy.

“Kami hanya melakukan peninjauan dengan memeriksa surat perizinan, bukan sidak,” kata Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol-PP Kota Palembang, Budi.

Budi mengaku belum menerima surat dari Polda Sumatera Selatan terkait permohonan pencabutan izin diskotik DA Club 41. “Kami belum ada surat resmi dari Polda, untuk sekarang kami hanya menjalankan tupoksi kami saja. Yang bisa menyampaikan kesimpulan nanti ada DPM PTSP,” ujar Budi.

Tim Analis Kebijakan Ahli Madya DPM-PTSP, Hastuti mengatakan, pihaknya memeriksa kelengkapan perizinan tempat hiburan malam diskotik Darma Agung Club 41.

“Semua kelengkapan perizinannya kita cek semua, untuk lima bidang usaha Darma Agung, tiga sudah lengkap izinnya satu belum untuk bar mungkin ada kesalahan input tapi di sistem online kami ada,” katanya.

ADENI ANDRIADI

 

Leave a Reply

error: Content is protected !!