Kejaksaan Tetapkan DP untuk Tersangka Kasus Korupsi Guet House

SwaraBangsaOnline, Palembang— Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyatakan telah menetapkan DP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung 7 lantai Eks rumah dinas Kemenkeu di Palembang tahun 2022 pada Universitas Negeri Islam Raden Fatah, Palembang.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung wisma tujuh lantai eks rumah dinas Kemenkeu di Palembang tahun 2022 di UIN Raden Fatah Palembang,” kata Kepala Seksi Kriminal Khusus Palembang. Kejaksaan Negeri, Ario Apriyanto kepada media, Senin (27/5).

Kejaksaan Negeri Kota Palembang menetapkan DP sebagai tersangka berdasarkan SPT Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palembang Nomor: TAP 5.L.6.10/Fd.2/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 setelah DP diperiksa sebagai saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, diketahui kegiatan pembangunan gedung mess 7 lantai eks rumah dinas Kemenkeu di Palembang tahun 2022 di Universitas Negeri Islam Raden Fatah Palembang, ditemukan adanya perbedaan spesifikasi di dalam kontrak dan kerugian negara sedang dalam proses perhitungan oleh BPKP Sumatra Selatan,” ujarnya.

“Tersangka sudah kami tahan sejak 27 Mei 2024 hari ini di Rutan Kelas 1 Palembang, selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Keputusan Kejaksaan Negeri Kota Palembang menahan tersangka adalah untuk memudahkan proses kerja penyidik.

Tersangka DP dijerat pasal primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

ADENI ANDRIADI
LIPUTAN INI BERHASIL TERLAKSANA BERKAT KERJASAMA YANG BAIK DENGAN KEJAKSAAN NEGERI PALEMBANG

 

Leave a Reply

error: Content is protected !!