Demi Peningkatan Kesejahteraan Pedagang, Pemkot Palembang Akan Merevitalisasi Pasar 16 Ilir

Palembang,-SBO.Com—  Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya Abdul Rizal angkat bicara terkait rencana revitalisasi Pasar 16 Ilir. Revitalisasi ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Perumda Pasar Palembang Jaya selaku BUMD yang kegiatan usahanya adalah pengelolaan pasar di Kota Palembang.

Revitalisasi ini juga dilakukan dalam rangka optimalisasi potensi yang ada di Kawasan Pasar 16 Ilir Palembang yang tentu saja akan memberikan kemajuan serta memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana layanan bagi masyarakat di Pasar 16 Ilir Palembang.

Saat ini kondisi Gedung Pasar 16 Ilir sudah sangat memprihatinkan untuk sekelas Pasar yang menjadi icon dan pusat perdagangan di Kota Palembang.

Oleh karena itu, melalui PT. Bima Citra Realty selaku Pihak Pengelola Pasar 16 Ilir Palembang akan melakukan revitalisasi dengan mengusung semangat transformasi dengan konsep water front, yang akan menjadikan Pasar 16 ilir tidak hanya menjadi pusat perdagangan namun menjadi pusat tujuan wisata tanpa menghilangkan nilai sejarah, budaya dan ciri khas Kota Palembang.

“Selanjutnya pada kesempatan ini dengan adanya tuntutan P3RS pada pertemuan dengan Pj Walikota beberapa waktu lalu, dapat kami jelaskan sebagai berikut,” kata Abdul Rizal, Sabtu (16/12/2023).

Abdul Rizal menyampaikan bahwa terkait dengan pembongkaran seng belum dapat dipenuhi karena saat ini tahapan-tahapan revitalisasi sedang dijalankan. Tahapan tersebut antara lain persiapan, pelaksanaan pekerjaan dan pelaporan. Pemagaran dengan seng disekeliling merupakan salah satu tahapan dalam Proses Revitalisasi dan sesuai SOP yang berlaku dalam pekerjaan konstruksi.

“Oleh karena itu Pemagaran ini sudah dilakukan untuk keamanan area disekitar dan mendukung kegiatan konstruksi yang mana proses konstruksi revitalisasi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan-peraturan terkait dengan manajemen   konstruksi,” ujarnya.

Perihal pembatalan KSO dapat disampaikan bahwa proses masuk BCR seluruhnya berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018. KSO antara Perumda Pasar dan BCR ini juga sudah mendapat Legal Opinion dari Kejati Sumsel dan Reviu BPKP.

Selanjutnya perihal tuntutan terkait perpanjangan HGB disampaikan bahwa HGB tersebut diberikan Pemkot kepada PT. Prabu Makmur untuk pengelolaan Pasar 16 dan PT. Prabu Makmur membuat Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) untuk kios/petak atas dasar HGB yang diberikan Pemkot yang mana HGB dan SHMSRS tersebut sudah habis masa berlaku sejak tahun 2016 dan tidak ada perpanjangan hak apapun lagi.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kantor Pertanahan Kota Palembang melalui Surat Nomor 1626/6/16.71/XI/2016 tanggal 10 November 2016 perihal penjelasan status Pasar 16 Ilir Palembang Dan Surat Nomor 2101/16.71-HP.02/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal jawaban keterangan atas status berlakunya SHMSRS. Namun pedagang yang memegang SHMSRS yang lama tetap akan diprioritaskan untuk dapat menyewa kembali begitu juga pedagang yang selama ini telah berdagang di Pasar 16 Ilir dapat menyewa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu ketentuan ini, yaitu membayar sewa atas petak/kios yang ditempati selama ini dikarenakan sejak Tahun 2016, Perumda Pasar Palembang Jaya tidak mendapatkan pemasukan dari Pasar 16 Ilir Palembang.

Dalam kesimpulan Legal Opinion Kejati Sumsel juga menyebutkan bahwa HGB dan SHMSRS sudah habis masa berlaku sehingga saat ini status menjadi HPL, oleh karena itu pedagang tidak dapat menuntut hak kecuali dengan persetujuan pemegang HPL dan dengan benefit solution.

Perihal tuntutan terakhir, perihal Pasar 16 Ilir di renovasi saja bukan direvitalisasi, disampaikan bahwa rencana revitalisasi ini adalah bentuk tanggungjawab Perumda Pasar Palembang Jaya terhadap aset yang dimiliki dan pelaksanaan revitalisasi ini telah dilakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.

Salah satu contoh kajian adalah Kondisi gedung yang saat ini sudah tidak layak lagi, berdasarkan kajian konsultan perlu ditambahkan struktur penguat dikarenakan sudah ada kemiringan, maka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan revitalisasi ini harus segara dilaksanakan dan yang terpenting agar tidak menjadi pembiaran yang terus menerus karena Revitalisasi ini dilaksanakan untuk keamanan dan kenyamanan tidak hanya untuk pedagang namun untuk seluruh masyarakat kota palembang.

Kemudian berdasarkan pertemuan dengan KOMNAS HAM pada 15 Desember 2023, telah disampaikan juga perihal tuntutan pedagang dan telah diberikan penjelasan yang komprehensif.  KOMNAS HAM mengusulkan akan melakukan mediasi antara Perumda Pasar Palembang Jaya dan Pedagang, KOMNAS HAM juga memberikan saran untuk segera melakukan relokasi agar percepatan pembangunan dapat terlaksana.

“Oleh karena itu, besar harapan kami seluruh stake holder dan seluruh lapisan masyarakat dapat mendukung rencana revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang ini agar terwujudnya pengelolaan Pasar yang baik dan menunjang pertumbuhan perekonomian di Kota Palembang,” tutupnya. (Sumber : palembang.go.id)


 

Leave a Reply

error: Content is protected !!