Fenomena Berita Hilang (404) dalam Indeks Kemerdekaan Pers di Sumsel

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meresmikan peluncuran hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IPK) 2023. (FOTO : Dok. Dewan Pers)

Palembang,-SBO.Com— Dewan Pers telah mengumumkan hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Tahun 2023 pada 31 Agustus 2023. Hasilnya, IKP 2023 mengalami penurunan signifikan dibanding tahun lalu 2022 secara internasional. Penurunan terjadi di tiga lingkungan yakni lingkungan fisik politik, ekonomi dan hukum.

Dilansir dari laman kakibukit.republika.co.id, menurut anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, survei IKP 2023 menghasilkan nilai IKP Nasional 71,57. Angka ini turun 6,30 poin jika dibandingkan dengan hasil survei IKP 2022 yang mencapai nilai 77,87.

Peluncuran hasil survei IKP 2023 ke publik adalah sebagai bagian dari upaya Dewan Pers menegakkan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Secara nasional, Sapto Anggoro mengatakan ada kondisi kemerdekaan pers yang belum merata antar daerah provinsi. Terdapat rentang nilai yang cukup besar, sekitar 20 poin, antara provinsi dengan nilai terendah dengan yang tertinggi.

Dari hasil survei IKP 2023 tersebut Sumatera Selatan (Sumsel) berada pada 5 besar terendah dari 34 provinsi di Indonesia yaitu pada peringkat 31 atau satu tingkat di bawah DKI Jakarta.

Ada kasus fenomena berita hilang (404) tahun 2022 yang terjadi pada sebuah media online yang mengangkat berita tentang 10 gubernur terkaya di Sumatera. Berdasarkan hasil IPK 2023 tersebut fenomena berita hilang (404) tersebut hanya terjadi/ ditemukan di Sumsel.

Dari hasil survei, sensor berita yang dilakukan pemerintah daerah beberapa kali terjadi. “Sering terjadi, ada berita udah naik tiba-tiba 404 (hilang)”, kata Sidratul Muntaha Ketua AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) Sumsel.

Pada tahun 2023, hal ini kembali terjadi pada website media online di Sumsel yang menghapus sebuah berita yang terkait dengan kasus yang tengah melanda Bank Sumselbabel pada edisi 23 November 2023.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan, “Berita yang sudah dimuat atau diterbitkan tidak dapat dicabut kecuali dengan alasan tertentu sebagaimana ketentuan yang berlaku.” Menurutnya jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan pers tersebut dipersilahkan untuk menggunakan hak jawab atau hak koreksi, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Sumber : kakibukit.republika.co.id)


 

Leave a Reply

error: Content is protected !!